Efektifkan Penggunaan DD, Insentif Guru MDA, TPQ, RPQ, Bilal Mayit dan Kenaziran Mesjid Dialihkan Ke APBDes di Madina

Anggaran Dana Desa

topmetro.news – Bantuan insentif para guru MDTA, TPQ, Rumah Tahfidz Quran, bilal jenazah dan kenaziran mesjid untuk Tahun Anggaran 2022 tidak lagi tertampung pada Pos Anggaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Akan tetapi dialihkan ke Anggaran Dana Desa (DD).

Pengalihan ini sehubungan dengan penetapan pagu KUA-PPAS Tahun 2022. Serta keluarnya Surat Edaran Bupati Madina No. 451/3013/Kesra/2021, tanggal 18 November 2021 tentang penganggaran insentif bagi guru MDTA, TPQ, Rumah Tahfidz Qur’an, bilal jenazah, dan kenaziran mesjid pada RKPDes TA 2022.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Madina Mulia Gading SE menjawab konfirmasi topmetro.news, Kamis (25/11/2021) mengenai pengalihan ini menjelaskan, Pemkab Madina mengalami kesulitan dalam mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya (APBD).

Maka dari itu imbuhnya, untuk mengatasi hal tersebut, seluruh desa agar mengupayakan menampung anggaran bantuan insentif ini pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Serta mengalokasikannya pada APBDes Tahun 2022 mendatang.

“Alokasi APBD kita kan lagi sulit. Insentif para guru-guru tersebut saat ini memberatkan bagi pemerintah daerah. Kita cari solusi dan sementara kita alihkan dulu ke DD. Kemudian nanti, setelah APBD kita membaik, kita tarik lagi ke APBD,” ungkapnya.

Efektifitas DD

Gading juga menuturkan, kebijakan ini merupakan salah satu solusi untuk mengefektifkan penggunaan DD. “Daripada DD diumbar-umbar dengan bimtek yang tak tentu, apa salahnya diberikan ke masyarakat. Kita berencana tahun 2022 tidak ada lagi bimtek kepala desa di Madina,” katanya.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Madina Parlin Lubis melalui Kasi Administrasi Desa Anjur Berutu menjawab konfirmasi topmetro.news menanggapi hal ini menjawab, terkait insentif bilal mayit, guru MDTA, MDA dan magrib mengaji merupakan bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Jadi regulasinya tidak salah. Dan bukan masalah setuju atau tidak setuju kepala desa mengenai ini. Sebab, anggaran DD dipergunakan untuk kegiatan pemberdayaan dan pembangunan di desa,” tandasnya.

Anjur juga menambahkan, untuk hal ini memang sudah menjadi kewajiban kepala desa untuk menganggarkannya dari DD melalui musyawarah desa.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment